Minggu, 24/11/2024 12:36 WIB

PTUN Kabulkan Gugatan Ghufron, Dewas KPK Diminta Tunda Putusan Etik

PTUN memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan etik Nurul Ghufron.

PTUN mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait sidang etik di Dewas KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terkait proses sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dalam putusannya, PTUN memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan etik Nurul Ghufron yang seharusnya dijadwalkan besok, Selasa, 21 Mei 2024

"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," demikian bunyi putusan sela sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin 20 Mei 2024.

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu mendaftarkan gugatan pada Rabu 24 April 2024 dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

"Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," bunyi putusan sela PTUN Jakarta.

Hingga berita ini ditulis, belum diketahui majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. Pada laman SIPP PTUN Jakarta tidak memuat informasi tersebut.

"Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada pihak-pihak yang berkaitan; Menangguhkan biaya yang timbul akibat penetapan ini diperhitungkan dalam putusan akhir,".

Diberitakan sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Bareskrim Polri. Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 6 Mei 2024.

Laporan terhadap Albertina terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau penyalahgunaan wewenang terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik yang sudah cukup bukti dan siap disidangkan.

"...Terjadinya tindak pidana penghinaan dan/atau penyalahgunaan wewenang terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik sudah cukup bukti dan siap disidangkan serta penanganan pemeriksaan pelanggaran kode etik terkait dugaan intervensi mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP yang terjadi di Jakarta pada kurun waktu Januari-Mei 2024," demikian isi surat yang dikutip pada Senin 20 Mei 2024.

Nurul Ghufron disidang erik oleh Dewas KPK atas dugaan melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementan berinisial ADM.

Dalam prosesnya, Dewas KPK telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata.

Pejabat Kementan termasuk mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kasdi Subagyono juga sudah diperiksa. Sementara itu, ADM telah diperiksa lewat saluran Zoom.

KEYWORD :

KPK Nurul Ghufron Gugatan PTUN Dewas Sidang Etik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :